GELORA.CO - Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisialkan YB diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, berinisial GR. Dia memaksa istrinya untuk terlibat dalam hubungan intim threesome bersama kakak kandung GR di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Korban melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke polisi. Insiden tersebut diduga terjadi ketika YB meminta istrinya untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT.
Setibanya di hotel, korban masuk ke kamar tempat pelaku telah menunggu lebih dulu.
"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Saat di lokasi, korban dipaksa oleh pelaku menenggak minuman keras. Korban menolak tawaran suaminya dan emosi.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," tuturnya.
Atas kecurigaan korban terhadap pelaku, tanpa sengaja dia membuka gorden pintu kamar hotel dan mendapati kakak perempuannya yang dalam keadaan mabuk.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," tambah Benny.
Tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait dugaan perselingkuhan. Namun, korban menolak ajakan berhubungan intim dengan kakak kandungnya.
Korban yang melarikan diri dan pulang ke rumah ternyata didatangi pelaku sekitar pukul 04.00 WIT kemudian korban dianiaya oleh suaminya setelah cekcok.
"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," tutur Benny.
Korban dianiaya dengan cara menyeret dan menarik rambut korban. Pelaku juga menampar korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," Ujar Benny.
Ancaman dari suaminya membuat korban melaporkan peristiwanya yang dialaminya ke polisi. Korban lalu menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor.
"Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua," imbuh Benny.
Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (*)
Sumber: jawapos