GELORA.CO - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi sebagai bagian dari pendekatan yang lebih manusiawi.
"Kita perlu perubahan di Undang-Undang Narkotika agar pengguna narkoba dipandang sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Yusril menyoroti, pendekatan ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak melampaui kapasitas.
Dengan merehabilitasi pengguna, jumlah warga binaan di lapas dapat ditekan secara signifikan.
"Jika para pengguna ini direhabilitasi, populasi lapas akan turun drastis, memberikan ruang bagi sistem pemasyarakatan untuk fokus pada pelaku kejahatan berat," tambahnya.
Selain itu, Yusril mendorong pengembangan tata cara dan sistem rehabilitasi yang lebih terstruktur untuk pengguna narkotika.
Bahkan, ia menyarankan agar bidang khusus terkait rehabilitasi korban narkotika dijadikan fokus pendidikan di masa depan.
Yusril juga mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026.
Menurutnya, KUHP baru ini membawa semangat keadilan restoratif yang lebih relevan dengan filosofi hukum masyarakat Indonesia dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda.
"Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya reformasi hukum yang meliputi aparatur, norma, serta infrastruktur hukum. KUHP baru ini mencerminkan visi itu," jelasnya.
Berbeda dengan pendekatan penghukuman, KUHP baru menitikberatkan pada rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Yusril optimis, langkah ini dapat menjadi pijakan penting untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: akurat