Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

Tom Lembong Kembali Tulis Surat, Kali Ini soal Pemberantasan Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang kini tengah berada di balik jeruji tahanan kembali menulis surat tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).

Tom yang saat ini tengah terjerat masalah hukum karena dituduh melakukan korupsi importasi gula di masa kepemimpinannya, menuliskan pesan bahwa membebaskan Indonesia dari korupsi bukan hal yang mustahil.

“Kerja keras, keyakinan dan keteguhan saya untuk ikut dan terus berkontribusi dalam membangun sebuah Indonesia yang bebas dari korupsi, sedang diuji dengan situasi yang saya hadapi sekarang di dalam tahanan,” kata Tom mengutip Instagram resminya.

“Namun saya tetap percaya bahwa aspirasi kita untuk membangun Indonesia yang bebas korupsi bukan sekedar mimpi,” ujarnya.

Tom mengatakan, sejauh ini ada banyak cara dan langkah yang ditempuh oleh berbagai pihak dalam upaya menekan angka korupsi di Indonesia.

“Banyak langkah konkret dan sederhana yang dapat ditempuh untuk mengurangi korupsi, asal kita bisa galang kemauan politik dan keberanian politik,” katanya. 

Dia juga mengatakan bahwa tidak sedikit yang menilainya sebagai seorang yang polos, naif, dan terlalu percaya dengan orang lain.

Bahkan, meski dirinya ditetempatkan di balik sel tahanan-pun, Tom tetap percaya dan mencintai Indonesia.

“Banyak yang bilang saya terlalu polos, naif, terlalu percaya sama orang. Dari dulu saya selalu menaruh kepercayaan saya pada bangsa Indonesia,” ujarnya.

“Hari ini pun, saya tetap percaya pada bangsa Indonesia, saya tetap cinta Indonesia. Selamat Hari Anti-Korupsi Se-Dunia,” kata Tom.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita