GELORA.CO - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bahwa pengendara ojek online (ojol) tidak diperbolehkan mendapatkan subsidi BBM.
Ratna menegaskan dirinya menolak kebijakan ini dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Dewan Energi Nasional, rencana tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian.
Kendati demikian, Ratna tetap meminta dengan tegas kepada Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan lagi
“Tolonglah Pak Menteri (ESDM) kalau misalnya mau mengeluarkan statement agak hati-hati begitu supaya tidak menimbulkan polemik di negeri ini,” tegas Politisi Fraksi PKB ini dikutip dari dpr.go.id.
Ratna mengatakan, saat ini ada empat juta ojek online se-indonesia. “Dan mereka ini sendiri sebenarnya belum terproteksi (ketenagakerjaan),” ujar Ratna.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia memberi sinyal soal pengemudi ojek online mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ia memberi sinyal, ojol tetap bisa mendapat subsidi BBM dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” ujar Menteri Bahlil.
Bahlil menjelaskan saat ini Kementerian ESDM masih melakukan sejumlah kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan. Sebab, subsidi BBM pada prinsipnya diberikan untuk transportasi publik, yakni ke kendaraan yang berpelat nomor kuning.
Sumber: herald