GELORA.CO - Kasus penganiayaan anak pemilik toko roti Lindayes di Jakarta Timur (Jaktim) Linda Pantjawati kian menarik perhatian publik.
Pasalnya, ibu kandung George Sugama Halim ini ternyata sempat melakukan tindak penipuan terhadap korban penganiayaan anaknya.
Yang mana, dirinya disinyalir pernah mengirim pengacara palsu kepada korban penganiayaan George Sugama Halim.
Seperti diketahui, korban penganiayaan ini tidak lain merupakan pegawai Linda Pantjawati bernama Dwi Ayu Darmawati (19) di toko roti Lindayes miliknya.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Mdy_Asmara1701 pada Selasa (17/12/2024).
Dalam unggahannya, terlihat jelas sosok Dwi mengungkap kebenaran kasusnya saat menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
Yang mana, Dwi mengaku sempat dikirim pengacara oleh orang tua George saat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Namun, saat itu korban penganiayaan George ini tidak mengetahui bahwa pengacara yang menghampirinya merupakan titipan dari bosnya sendiri.
“Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya nggak tau kalau itu dari pihak pelaku,” ucap Dwi.
Diketahui, pengacara yang dikirim Linda ini mengaku ke korban bahwa dirinya merupakan titipan dari pihak kepolsian.
Dalam penjelasan Dwi, dirinya merasa ditipu oleh pengacara tersebut yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pihak kepolisian.
“Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, iya LBH, tapi saya tidak tau namanya,” jelas korban penganiayaan George.
Usut punya usut, korban yang mengatahui hal ini sontak beralih mencari pengganti pengacara baru untuk mengawal kasusnya.
Sebab, sebelumnya Dwi diketahui sempat bersedia bahwa laporannya terhadap pihak kepolisian dikawal oleh pengacara palsu tersebut.
Kendati demikian, pelaku yang menganiaya Dwi ini dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Yang mana, anak kandung Linda ini berhasil ditangkap di salah satu hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat setelah sempat dikabarkan kabur melarikan diri. ***
Sumber: pojoksatu