Terungkap! Kasus Narkoba Jaringan Malaysia di Batam, 40 Kg Sabu Disita

Terungkap! Kasus Narkoba Jaringan Malaysia di Batam, 40 Kg Sabu Disita

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus narkoba di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri. Pengungkapan tersebut merupakan sindikat narkoba Internasional jaringan Malaysia.

Adapun kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang berinisial MD, SY, MS, dan MH. Bahkan, barang bukti 40 kg sabu ikut disita.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hanny Hidayat, melalui keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Jadi, penangkapan para pelaku dimulai pada Jumat (29/11) malam pukul 21.00 WIB petugas melihat dan mencurigai satu orang pria memegang dua buah tas hitam. Lalu pria berinisial MD itu diamankan beserta barang bukti.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei, yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40 kilogram," katanya.

Kemudian, MD diperiksa dan berujung pria berinisial SY ditangkap di lokasi yang sama. Tenyata SY berperan menjemput MD yang membawa sabu.

Setelahnya, kembali dilakukan pengembangan dan pada Sabtu (30/11) sekitar 18.30 WIB, MS ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. MS berperan sebagai pemberi sabu ke MD di Sungai Rengit, Malaysia.

Lebih lanjut, petugas lalu melakukan control delivery terhadap MH yang akan memesan sabu 40 kg kepada MD. Akhirnya, MH ditangkap di pinggir jalan warung ayam penyet kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Kembali menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam. Petugas mengamankan MH di pinggir jalan warung ayam penyet Kecamatan Batu Ampar," katanya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas. Atas perbuataanya, mereka dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: pantau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita