GELORA.CO - Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang istri di Jakarta Timur bernama Melody Sharon (31) menyedot perhatian publik.
Apalagi kabarnya Melody Sharon bahkan selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Padahal rumah tangganya dengan pria berinisial AG (35) telah dikaruniai dua anak.
Kasus ini mencuat setelah Melody Sharon dipergoki suaminya selingkuh di apartemen dengan pria lain.
Namun bukannya meminta maaf, Melody Sharon yang kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu malah melindas dan menyeret suaminya dengan mobil.
Data KDRT Terhadap Suami Belum Ada?
Di Indonesia belum banyak data resmi yang dipublikasikan pemerintah dan lembaga swasta mengenai KDRT terhadap suami.
Yang banyak dipublikasikan adalah KDRT suami terhadap istri.
Bahkan perlindungan terhadap perempuan dan terutama istri di Indonesia sangat mendapatkan perhatian.
Hal itu terbukti dengan dibentuknya Kementerian Khusus untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Lembaga yang menaungi kekerasan terhadap perempuan juga banyak.
Misalnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Namun tidak ada Kementerian Pembedayaan Laki-laki ataupun Komnas Laki-laki.
Memang selama ini di Indonesia mayoritas kekerasan adalah terhadap perempuan.
Data Komnas Perempuan pada 2024 memperlihatkan 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.
Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).
"Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka, Senin (12/8/2024) dikutip dari Kompas.com
Andy menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal.
Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus.
Diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus.
Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus.
"Angka ini pun masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan," ucap Andy.
Suami Sudah Lama Tahu Istrinya Selingkuh
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka Melody Sharon (31) bukan sekali itu saja melakukan KDRT terhadap suaminya.
Bahkan dia sengaja melindas suaminya dengan mobil.
“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia di telepon dan WA tidak mau respon. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Nicolas membeberkan bahwa dari keterangannya Melody Sharon selingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.
Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.
Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," pungkasnya.
Dilaporkan Dugaan Perzinaan
Di sisi lain, Melody turut dilaporkan AG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Kini polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban
Sumber: Tribunnews