GELORA.CO - AK, oknum polisi berpangkat Brigadir di Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng resmi diberhentikan atau dipecat tidak hormat. Ya, oknum polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, setelah dilakukan sidang kode etik profesi. Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Brigadir AK.
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,”ujar Nugroho kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kalteng pada Senin (16/12/2024).
Nugroho menjelaskan, bahwa kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan ini berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan kebun sawit, di wliayah Kabupaten Katingan pada 6 Desember 2024 lalu.
“Kami sudah bekerja melakukan audit investigasi mulai Rabu (11/12) sampai hari ini. Cuma 4 hari kerja, kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik dan selesai pukul 11.30 tadi,” beber Nugroho.
Dikatakannya, berdasarkan hasil sidang etik tersebut, didapat kesimpulan bahwa pelaku Brigadir AK ini telah melakukan perbuatan yang sangat tercela sebagai pengayom masyarakat.
“Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Sementara Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa proses penyelidikkan masih terus berjalan. Saat ditanyakan awak media terkait kronologi keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut, Erlan mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
“Ini wujud transparansi dan komitmen Polri dalam penegakkan hukum. Siapapun yang melakukan tindak pidana, kami berkomitmen untuk dilakukan proses hukum,”pungkasnya.
Sumber: jawapos