Status Mahasiswi Lady Aurellia Dibekukan Sementara, Netizen Cium Bau Kejanggalan: Kok Gak di-DO?

Status Mahasiswi Lady Aurellia Dibekukan Sementara, Netizen Cium Bau Kejanggalan: Kok Gak di-DO?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Status Mahasiswi Lady Aurellia Dibekukan Sementara, Netizen Cium Bau Kejanggalan: Kok Gak di-DO?

GELORA.CO -
  Status mahasiswi Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang koas di RSUD Siti Fatimah Palembang dibekukan semetara waktu oleh Kementerian Kesehatan.

Pasalnya, mahasiswi Lady Aurellia dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menilai bahwa kasus Lady Aurellia masuk ke dalam daftar kasus bullying mahasiswi di pendidikan kedokteran.

Akan tetapi kejadian ini berlangsung bukan karena sistematik, tapi kasuistis (kasus yang sangat berpengaruh).

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia juga mengofirmasi bahwa perisitiwa yang terjadi masuk ke dalam jenis tindakan kriminal.

Direktur RSUD, Siti Fatimah menyebut bahwa status Lady Aurellia sebagai mahasiswi sudah dibekukan sementara oleh dekannya.

Pembekuan status mahasiswi Lady Aurellia ini akan dilakukan sampai kasusnya jelas dengan kepolisian.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam menyatakan bahwa peristiwa yang telah terjadi merupakan suatu tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) itu juga menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak ketiga sangat serius dan membutuhkan penanganan hukum yang tegas.

Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk mengusut dan menangani secara profesional.

Dengan adanya tindakan penganiayaan yang jelas-jelas terjadi, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak ada kesan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mudah terhadap orang lain.

Ari Fahrial Syam menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan kekerasan.

Dalam situasi seperti ini, komitmen dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan kedokteran dan aparat kepolisian, sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terwujud dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Sejumlah netizen di media sosial X turut mengomentari adanya pembekuan status Lady Aurellia tersebut.

"DO aja udahhhhh. Ngapain sik ribet AMAT. Biar BEBAS LIBURAN," tulis netizen di X.

"Kenapa tidak langsung di DO ya, menjadi pertanyaan," sahut netter lain dengan respons yang ama.

"Kemaren DO, trus diganti skor 3 bulan. Sekarang dibekukan sementara?," tukas netter.

"Ngapain di bekukan si anak manja itu, langsung DO kalau perlu," ujar netizen.

Sumebr: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita