Simulasi Beli HP Rp5 Juta Kena PPN 12 Persen

Simulasi Beli HP Rp5 Juta Kena PPN 12 Persen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan rinci terkait kriteria barang dan jasa premium yang bakal dikenakan pajak tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

Untuk yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

Beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya; beras super premium; buah-buahan premium; daging premium; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan barang elektronik seperti handphone juga akan dikenakan PPN 12 persen.

"Iya (HP kena), kan semua," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (16/12).

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka Anda akan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli handphone.

Rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Adapun DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Misalnya, Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, maka PPN yang dibayar adalah Rp600 ribu. Angka itu didapat dari Rp5 juta dikalikan 12 persen.

Dengan demikian, total harga yang harus Anda bayar ke penjual adalah Rp5,6 juta.

Sumber: cnn
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita