GELORA.CO - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang diperingati setiap 9 Desember, lahir dari kesadaran global akan dampak buruk korupsi terhadap masyarakat.
Peringatan ini ditetapkan oleh PBB melalui Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang disahkan pada 9 Desember 2003 di Mérida, Meksiko.
Penetapan ini berawal dari pidato Sekjen PBB saat itu, Kofi Annan, pada 30 Oktober 2003. Ia menegaskan, korupsi merupakan penyebab utama kerusakan ekonomi, penghambat pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.
Pernyataan ini menjadi dasar diselenggarakannya Konvensi Antikorupsi untuk meningkatkan tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik global.
Melalui Hakordia, PBB mengajak seluruh negara, sektor swasta, organisasi masyarakat, akademisi, dan media untuk melawan korupsi.
Hingga kini, 188 negara telah berkomitmen terhadap konvensi ini. Peringatan tersebut menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang meratifikasi UNCAC, aktif memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun. Dalam peringatan ini, pemerintah dan masyarakat diajak meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi serta berperan dalam mencegah dan memberantasnya.
PBB menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi kejahatan luar biasa ini. Dengan melibatkan berbagai aktor, termasuk aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat, peringatan Hakordia diharapkan dapat memperkuat upaya kolektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pengingat penting akan dampak negatif korupsi serta komitmen global untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan transparan.
Sumber: pantau