Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

Saksi RIDO Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Jakpus, Kenapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di Jakarta Pusat (Jakpus).

Hal ini diungkapkan, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah di Merlynn Hotel pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Tadi saksi paslon 01 itu menolak untuk menandatangani dan itu kita masukkan dalam kejadian khusus, sudah kita catatkan," kata Efni.

Efni menyampaikan, saat ini rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Jakarta Pusat telah rampung.

Hasilnya, paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai pemenang.

Pramono-Rano Karno, kata Efni memperoleh 220.372 suara di Jakarta Pusat. 

Sementara rivalnya paslon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh sebanyak 152.235 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 44.865 suara.

"Alhamdulillah kita sudah merampungkan semua proses rekapitulasi di tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat," ucap Efni.

Efni memastikan, berita acara rekapitulasi suara di Jakarta Pusat sudah ditandatangani oleh saksi dan Bawaslu.

Di sisi lain sambung Efni, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada untuk wilayah Jakarta Pusat hanya sebesar 55,98 persen.

"(Tingkat partisipasi) Di angka 55,98 persen," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, saat ini hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten telah rampung.

"Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten," terangnya.

Selanjutnya, proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat provinsi mulai tanggal 7-9 Desember 2024.

'Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 07 sampai dengan 09 Desember," pungkasnya.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita