Resmi Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Langsung Ditahan

Resmi Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Langsung Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi bergerak cepat untuk menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Sudah di-BAP sebagai tersangka, dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipary, di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Senin, 16 Desember 2024.

Nicolas menuturkan awal mula penganiayaan, yaitu ketika George yang merupakan anak dari bos tempat D bekerja meminta mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024.

Karena itu bukan job desk D sebagai karyawan toko, dia pun menolak permintaan George.

"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaannya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," kata Nicolas.

George pun merasa kesal hingga keduanya cekcok dan akhirnya penganiayaan terjadi.

"Tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," tutur Nico.

Saat kesal dan marah, George kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah D hingga kepalanya bocor.

"Saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ungkap Nico.

Kejadian itu pun segera viral, dan George kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhirnya ditangkap pada Senin dinihari, 16 Desember 2024.

Kini, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita