Rekonstruksi Penembakan GRO Belum Memuaskan Pihak Keluarga

Rekonstruksi Penembakan GRO Belum Memuaskan Pihak Keluarga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan rekonstruksi kasus penembakan pelajar yang menyebabkan GRO (17) siswa SMK N 4 Semarang meninggal pada Senin, 30 Desember 2024.

Di lokasi rekonstruksi, pihak kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum meminta pelaku tersangka penembakan menunjukkan adegan seperti pada waktu kejadian. 

Lokasi tempat terjadinya penembakan ini berada di sekitar Masjid Al-Amin Kalipancur, tepatnya di Jalan Candi Penataran Raya. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang hadir di lokasi rekonstruksi menuturkan, rekonstruksi ini sebagai kegiatan penting dalam melanjutkan bagian penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. 

"Rekonstruksi kasus penembakan korban GRO. Rekonstruksi ini merupakan peristiwa setelah sidang etik. Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh seperti pada saat kejadian," kata Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng. 

Tentang keseluruhan rekonstruksi, Bid Propam Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang dilakukan Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang terjadi, Minggu 24 November 2024. 

"Tadi dalam rekonstruksi korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor. Kemudian tersangka menghadang dan balik kanan lalu melakukan penembakan," pungkas Artanto. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zainal Petir menilai, rekonstruksi belum sesuai dengan kejadian asli pada saat penembakan terhadap korban. 

"Tidak sesuai yang kita pikirkan. Kejadian korban sebenarnya tidak membawa senjata," kata Zainal. 

Menyoroti dalam rekonstruksi, pihak kuasa hukum mewakili keluarga menyampaikan jika proses penyelidikan dan pengungkapan dari rekonstruksi belum seperti yang diharapkan. 

"Penembakan yang terjadi sangat dekat. Dan pada rekonstruksi jaraknya tidak sama. Ini tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa Aipda Robi melakukan penembakan secara brutal," jelasnya.

Pada kasus hukum ini, menurut Zainal Petir, seharusnya polisi dapat melakukan rekonstruksi sesuai keterangan saksi. Namun, ternyata dalam rekonstruksi dan penyelidikan atas keterangan diberikan saksi, berbeda. 

"Harus sesuai yang diketahui kan seperti yang dilihat oleh saksi, yang pada waktu kejadian tidak ada penyerangan menyebabkan tersangka terancam," pungkasnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita