Puan Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi soal Kenaikan PPN

Puan Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi soal Kenaikan PPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - DPR meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 nanti. 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut memang amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024. 

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," sambungnya.

Puan yang juga Ketua DPP PDIP ini menilai, jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025 masih belum tepat. 

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya. 

Kendati begitu, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.

"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita