Prabowo Pernah Umbar Janji Tak Akan Naikkan Pajak, Justru Kini Sebaliknya PPN Jadi 12 Persen

Prabowo Pernah Umbar Janji Tak Akan Naikkan Pajak, Justru Kini Sebaliknya PPN Jadi 12 Persen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Presiden Prabowo Subianto pernah berjanji tidak akan menaikkan pajak, saat masih berkampanye Pilpres 2024. Saat kampanye Prabowo justru ingin membuat penerimaan pajak menjadi lebih baik dan efisien.
 
Namun, pernyataan itu hanya sekadar janji. Pemerintah justru kini akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. 
 
"Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak itu. Jadi yang ingin kita bicara adalah bagaimana penerimaan itu lebih baik lebih efisien," kata Prabowo dalam acara diskusi 'Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas' di Grand Ballroom Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Jakarta, Senin (29/1).
 
Sebelum terpilih sebagai Presiden, Prabowo mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia masih jauh di bawah negara tetangga. Pada 2023, tax ratio Indonesia berada di level 10,21 persen.
 
"Kamboja sudah 18 persen, Thailand sudah 18 persen, Vietnam 18 persen. Saya bertanya, apa bedanya kita dengan orang Thailand, Vietnam? Kan sama orang Asia. Kalo mereka bisa, kita juga pasti bisa," ungkap Prabowo saat itu.
 
Meski demikian, belum lama ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, lebih rendah dari negara Turki hingga Arab Saudi.
 
Hal ini disampaikan Menkeu usai pemerintah mengumumkan secara resmi soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya sebesar 11 persen.
 
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region maupun dalam G20," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (17/12).
 
Bendahara negara itu membandingkan tarif PPN 12 persen dengan sejumlah negara berkembang seperti Turki dengan tarif PPN 20 persen dan rasio pajak 16,4 persen. Kemudian, PPN di Brasil dengan tarif 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen.
 
 
Lalu, PPN di Afrika Selatan dengan tarif 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen, serta PPN di Arab Saudi sebesar 15 persen. "India 18 persen PPN dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen," jelasnya.
 
Kemudian, PPN di Filipina 12 persen dengan rasio pajak 15,6 persen. Sedangkan PPN Meksiko tarifnya 16 persen dengan rasio pajak sebesar 14,46 persen.
 
"Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain. Tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," pungkas 

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita