Polisi Ungkap TPPO di Kupang, Dijanjikan Gaji Rp300 Ribu Perbulan

Polisi Ungkap TPPO di Kupang, Dijanjikan Gaji Rp300 Ribu Perbulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Kupang dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada calon pekerja migran di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

“Tersangka berinisial AS ditangkap pada pada Sabtu kemarin setelah keluarga korban melaporkan kasus dugaan TPPO itu ke Polda NTT pada Sabtu malam pukul 20.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, dilansir Antara, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban berinisial FMN dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan. Berdasarkan laporan dari keluarga korban FMN tersebut, tim Jatantras Polda NTT kemudian langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS,” ujar Ariasandy.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.

Korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka.

Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan korban, termasuk YB, FMN, serta saksi OM dan FN, keterangan tersangka, petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka dan, surat hasil visum et repertum korban FMN.

Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya.

“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib.

Sumber: pantau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita