GELORA.CO - Terjadi kasus polisi tembak mati pria Lampung yang viral akhir-akhir ini. Kasus ini sudah terjadi sejak Maret 2024 lalu, namun keluarga korban masih menanti keadilan karena ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Di antaranya adalah tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan dua orang polisi yang melakukan penembakan pada 28 Maret 2024 sore hari tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membongkar kronologi kasus tersebut.
Polda Lampung mengungkap pelaku yang ditembak mati adalah pelaku tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan sepeda motor). Hal ini dianggap janggal oleh keluarga korban terlebih barang buktinya yang dianggap tidak dimiliki korban.
“Polda Lampung menunjukkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 2 selongsong kemudian 4 peluru aktif, kemudian kunci T. Ada indikasi kandungan narkoba dalam urine,” ujar YLBHI soal penjelasan polisi.
“Tidak ada perlawanan sama sekali yang dilakukan oleh Romadon (seperti klaim Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori pada Sabtu 30 Maret 2024). Senjata api dan kunci leher T yang ditunjukkan juga tidak ada di lokasi seperti yang disebut dalam konferensi pers. Terlebih disampaikan bahwa terdapat kandungan narkoba dalam urine Romadon,” kata penjelasan pihak keluarga.
Bagaimana kronologi kasus polisi tembak mati pria Lampung?
Berikut kronologi lengkapnya menurut keluarga korban yang disampaikan kepada YLBHI dan Propam Mabes Polri, dilansir dari akun X organisasi tersebut:
- Pria Lampung bernama Romadon pakai celana pendek dan kaus dalam (singlet), bersama anak dan istri sedang memperbaiki sepatu yang rusak pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 15.30 WIB, kala itu cuaca di luar sedang gerimis
- Mobil Toyota Avanza warna silver datang ke kediaman Romadon, dari dalam muncul dua orang tak dikenal diduga polisi yang menghampiri ibu dan ayah Romadon di teras
- Ibu dan Ayah Romadon sempat menanyakan identitas
- Dua orang diduga polisi itu tidak merespons, tetapi langsung menanyakan keberadaan Romadon, dan masuk ke dalam rumahnya
- Ayah Romadon berteriak “Nak!!!”
- Romadon membuka kain gorden yang membatasi ruang tengah dan ruang tamu
- Salah satu dari pria diduga polisi mengarahkan senter ke arah mata Romadon, menembak dari jarak 1-2 meter ke arah perut hingga tembus di pinggang bagian belakang
- Romadon tergeletak di depan anak, istri, ibu, dan ayahnya
- Istri Romadon seketika memeluk Romadon yang sudah berlumuran darah, korban sempat memegang erat tangan istrinya, tapi tiba-tiba melepaskan genggamannya dan tak sadarkan diri
- Dua orang diduga polisi saling tarik-menarik tubuh Romadon dengan ayah, ibu, dan istrinya
- Istri Romadon sempat dijambak dan ibunya ditendang karena enggan menyerahkan tubuh Romadon
- Tubuh Romadon diseret ke jalan dalam kondisi hujan dan berlumuran darah
- Tubuh Romadon dilempar ke dalam mobil lewat bagian belakang mobil oleh dua orang bersama 1 orang sopir yang sudah bersiaga
- Senter dua orang diduga polisi tertinggal di dalam rumah Romadon
- Pada hari yang sama (28 Maret 2024) pukul 19.00 WIB, adik korban, Andri Pratama, mendapat kabar Romadon sudah meninggal dan jenazahnya berada adi RS Bhayangkara Bandar Lampung
- Adik korban diminta datang ke Polsek Sekampung Udik untuk menandatangani sejumlah dokumen untuk autopsi, ia menolak tanda tangan
- Jumat, 29 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, adik korban datang ke RS Bhayangkara Bandar Lampung didampingi Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas
- Pada hari yang sama, dilakukan olah TKP oleh Polda Lampung melibatkan 50 polisi di rumah Romadon, ada pengamanan ketat dan bersenjata
- Adik korban melihat jenazah pukul 12.00 WIB, sempat tanda tangan dokumen agar bisa melihat jenazahnya
- Jumat, 29 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, jenazah sampai di rumah duka, adik korban diberi pesan agar langsung mengubur jenazah karena jenazah sudah dimandikan
- Keluarga Romadon tetap memandikan jenazah yang sebelumnya dibalut plastik, menemukan ada bekas jahitan sepanjang leher sampai perut, diduga bekas autopsi, ada pula lubang di bagian perut bawah bekas peluru tajam
Anehnya, Propam Mabes Polri temukan bukti pelanggaran etik anggota
YLBHI menyebut pada Senin 9 September 2024, Propam Mabes Polri menemukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh polisi yang menembak mati pria Lampung tersebut. Hal ini diketahui setelah beberapa kali pihak keluarga korban dimintai keterangan oleh Mabes
“Keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam. Tindak lanjutnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Polri,” ujarnya.
Demikian kronologi kasus polisi tembak mati pria Lampung di depan anak, istri, ayah, dan ibunya. Keluarga korban menanyakan identitas tetapi dua polisi yang langsung masuk rumah korban lalu menembaknya.***
Sumber: pikiranrakyat