GELORA.CO - Majelis komite etik Polda Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO,.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Senin (9/12/2024)
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Sumber: inilah