Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Diduga Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Korupsi Pemotongan Anggaran

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Diduga Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Korupsi Pemotongan Anggaran

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Uang itu diterimanya untuk kepentingan pribadi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
 
“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
 
Ghufron menjelaskan, Novin dibantu staf Plt Bagian Umum berinisial MU dan TS diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU. 
 
Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
 
Karena itu, KPK memastikan akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan. Termasuk penggunaan dan aliran penerimaan uang.
 
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkas Ghufron.
 
Risnandar bersama Indra Pomi dan Novin disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita