Penganiaya Dokter Koas Akhirnya Jadi Tersangka, Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Penganiaya Dokter Koas Akhirnya Jadi Tersangka, Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Aksi penganiayaan yang terjadi di Brasserie Kafe, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membuat jagat maya gaduh. Seorang pria berinisial FD memukuli dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Lutfhi Hadhyan pada Selasa (10/12) hanya karena urusan jadwal piket akhir tahun.

Sabtu (14/12) Polda Sumsel menetapkan FD menjadi tersangka. 


”Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo. 


Penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan tersebut dilakukan pasca korban membuat laporan pada Jumat (13/12). Persisnya pukul 10.30 WIB. Tidak lama setelah itu, FD sebagai terlapor langsung menyerahkan diri kepada aparat kepolisian yang memproses hukum kasusnya. Tepatnya kepada Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 


”Mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Anwar. 

Pelaku penganiayaan berinisial FD itu terdata berusia 37 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia merupakan pria asli Sumsel yang tinggal di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Dia sudah bekerja kepada ibu rekan koas Lutfhi bernama Sri Melina selama lebih kurang 20 tahun. Alasan dia bertindak kasar sampai videonya viral karena merasa tersinggung

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita