GELORA.CO - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor akibat ditabrak mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri TTS.
Kasat Lantas Polres TTS Iptu Rally Lerik mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi Senin (16/12) sore sekitar pukul 15.25 Wita. Korban tabrakan tersebut adalah Jhon Hermen Fangidae (44) dan Serly Maria Oktavia Selan (40), warga Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS.
"(TKP) Laka lantas di jalan raya Fatumetan, RT O16 / RW 007, Desa Bointuka Kec Batu Putih, Kab TTS," kata Rally saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin.
Dia menjelaskan mobil dinas Kajari TTS dengan nomor polisi DH 3 WD yang dikemudikan Muhamad Najib Syahroni menabrak sepeda motor yang dikendarai Jhon Hermen Fangidae dan Serly Maria.
Awalnya, kata Rally, mobil dan motor datang dari arah yang saling berlawanan.
"Mobil Inova DH 3 WD melaju dari arah batu putih menuju ke arah Kota Soe, sedangkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi datang dari arah berlawanan," tuturnya.
Saat di TKP, karena kondisi jalan, mobil keluar jalur dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Rally mengatakan pasutri yang mengendarai motor terjatuh hingga meninggal dunia di tempat.
Kedua jenazah korban tabrak tersebut langsung dibawa ke RSUD Soe. Sedangkan pengendara mobil langsung diamankan ke Unit Laka Sat Lantas Polres TTS.
Dia mengatakan, usai terjadi tabrakan tim olah TKP dari Unit Laka Sat Lantas Polres TTS langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Barang bukti juga sudah langsung diamankan yakni sepeda motor dan mobil Innova," ujarnya.
Menurut informasi, saat terjadi tabrakan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Sumantri ada di dalam mobil tersebut. Dia duduk di samping kiri pengemudi.
Sumber: cnn