GELORA.CO - Mario Dandy Satriyo, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/12). Kali ini, terpidana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora itu diseret ke meja hijau dalam perkara pencabulan.
Dandy diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial AG. Sebelumnya, korban adalah merupakan kekasih Dandy. Dia juga sempat terseret dalam perkara penganiayaan berat terhadap David. Informasi sidang pencabulan dengan terdakwa Dandy disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media.
Meski membenarkan ada sidang dengan terdakwa Dandy, Djuyamto menyampaikan bahwa sidang tersebut berlangsung tertutup. Sebab, perkara yang disidangkan berkaitan dengan kesusilaan. ”Betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ungkap dia.
Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sidang dengan perkara kesusilaan tidak terbuka untuk umum. Apalagi saat peristiwa pencabulan terjadi, AG sebagai korban masih berusia dibawah umur. ”Sebagaimana kita ketahui, sidang dengan perkara kesusilaan itu tentu harus dilakukan secara tertutup,” terang Djuyamto.
Namun demikian, Djuyamto memastikan bahwa PN Jaksel melalui Humas akan menyampaikan informasi terkait sidang tersebut. Saat ini, Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David. Dia tengah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Dandy sempat mendapat atensi besar dari masyarakat, sebab dari sana berbagai kasus terbongkar.
Sumber: jawapos