GELORA.CO - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, mengkritik sikap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan.
Menurutnya, tindakan Firli sama saja dengan meremehkan dan menghina institusi Polri.
Castro menyoroti alasan Firli yang mangkir dengan dalih menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim pada Kamis (28/11/2024), sebagai hal yang tidak masuk akal.
"Firli menggunakan alasan-alasan yang sebenarnya tidak masuk akal. Jadi itu semacam mengerdilkan institusi penegak hukum, mengerdilkan kepolisian, itu sama dengan menghina-hina kepolisian," ujar Castro ketika dihubungi Inilah.com, Senin (2/12/2024).
Castro juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Polri yang dianggap tidak mengambil langkah tegas terhadap Firli, meskipun kasus dugaan pemerasan ini sudah berjalan hampir satu tahun. Ia menduga ada unsur kompromi politik dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya menduga ada semacam kompromi antara Polda Metro Jaya ketika itu dengan Firli untuk menutup perkara ini supaya Firli pada akhirnya ya dibebaskan dalam perkara ini," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kasus seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk, khususnya jika melibatkan internal kepolisian. Karena itu, Castro mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus ini.
"Implikasinya kan sangat besar. Akan ada perkara-perkara serupa yang menjadikan kasus ini sebagai landmark decision, bahwa kalau melibatkan orang-orang di kalangan institusi penegak hukum, terutama di barisan baju cokelat atau aparat kepolisian. Kasus ini bisa menjadi tolak ukur," jelasnya.
Mengingatkan saja, Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan menghadiri pengajian bersama anak yatim pada Kamis (28/11/2024). Firli juga meminta penghentian penyidikan (SP3) dengan dalih lemahnya bukti dan lamanya penanganan kasus ini.
Asal tahu saja, penanganan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli sebagai tersangka, umurnya lebih setahun. Tepatnya pada 23 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Anehnya, meski menyandang status tersangka, Firli tidak ditahan. Namun hanya dilakukan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Dan, dua kali berkas perkara Firli dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Hingga kini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara tersebut (P-19), agar bisa menjadi P-21 atau diterima JPU.
Dalam perkara ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber: inilah