GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait hasil investigasi lelang pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
"Bila ada indikasi tindak pidana korupsi silakan melaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada Inilah.com di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Namun menurutnya hingga saat ini belum ada informasi apakah KPPU telah menyerahkan laporan terkait kasus tersebut kepada KPK.
"Saya tidak tahu apakah ada laporan yang masuk terkait itu atau tidak karena tidak ada akses info ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU didorong segera menyerahkan hasil investigasi terkait lelang pengadaan jasa pengangkutan EMU atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke KPK.
"Laporan investigasi KPPU harus diserahkan ke KPK sebagai bukti petunjuk. Kita sebagai warga negara yang baik, apabila melihat kejanggalan, apalagi KPPU kan lembaga, seharusnya koordinasi dengan KPK," ujar pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Hudi berharap laporan investigasi proyek warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat segera diberikan kepada KPK guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
"Kalau pengondisian lelang pasti ada kerugian negara yang besar yang dapat ditimbulkan. Melalui praktik suap atau gratifikasi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang kekuasaan," katanya.
Ia juga mendesak KPK untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek tersebut, seperti PT CRRC Sifang Indonesia selaku panitia tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai pemenang tender, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). "Maka harus diselidiki oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.
Dalam LDP tersebut, Investigator menduga adanya persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek itu. Sidang perdana yang digelar Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean di kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II (pemenang tender). Investigator Penuntutan menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada persekongkolan, di antaranya:
1. Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
2. Terlapor I tidak melakukan penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan.
3. Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator juga menemukan bahwa Terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam proses tender.
Dugaan persekongkolan ini dinilai menghambat atau menutup kesempatan peserta lain untuk menjadi pemenang tender. Seharusnya, pemenang dipilih melalui metode penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Sumber: inilah