GELORA.CO - Sempat sebut ada 2 tersangka kasus duhaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), KPK meralat dan sebut belum ada penetapan tersangka.
Pada Selasa (17/12/2024), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 2 tersangka.
Keduanya disebut memperoleh sejumlah dana yang berasal dari dana CSR BI.
Namun pernyataan ini dibantah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan Beliau salah melihat atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," kata Tessa
Kata dia, saat ini penyidik KPK masih menganalisis sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan Kantor BI pada Senin malam.
"Belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," ujarnya.
Tessa mengatakan, penyidik pasti akan memeriksa pihak yang menerima keuntungan dari kasus dana CSR BI tersebut.
"Penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara, nanti akan dilihat setelah tentunya penyidik menganalisis barang bukti," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyebutkan jika sudah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana CSR BI.
Keduanya disebut merupakan aggota DPR RI.
Namun KPK belum membeberkan identitas 2 tersangka secara jelas.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pada penggeledahan Kantor BI, Senin (16/12/2024) malam, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sumber: tribunnews