GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Selasa (10/12/2024). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi Risnandar Mahiwa yang kini sudah diberhentikan jadi Pj Wali Kota Pekanbaru.
Penggeledahan di Kantor Kompek Pemkot Pekanbaru dilakukan penyidik KPK. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru.
Dalam keterangan KPK sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, yakni Y diduga ikut menerima aliran dana Rp 150 juta.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Pekanbaru, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Pekanbaru.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam koper. Selama dalam penggeledahan, KPK dikawal sejumlah personel polisi.
"Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan saja," ujar Juru Bicara KPK Mahesa Mahardhika saat dikonfirmasi.
Risnandar ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp6,8 miliar. Risnandar yang baru menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama 6 bulan diduga mendapat Rp2,5 miliar. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Indra Pomo yang kini sudah diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Pekanbaru.
Selain itu Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila sebagai tersangka
Sumber: inews