GELORA.CO - Sampai saat ini jumlah korban pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung ada 15 orang.
Kondisi mereka pun memprihatinkan, ada yang mengalami trauma berat.
Hal ini diungkap oleh Ade Latifa Fitri, pendamping para korban di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Korban Pelecehan Agus Buntung Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
Ade Latifa Fitri pendampingi korban mengatakan lima dari 15 perempuan korban pelecehan seksual Agus Buntung kini trauma berat.
Mereka sampai mengurung diri dan takut bertemu orang.
Atas dasar itulah para korban tidak berani muncul sedikitpun.
Korban Dapat Ancaman dari Agus Buntung?
Lima korban pelecehan seksual Agus Buntung kini mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lantas apakah mereka selama ini diancam oleh Agus Buntung hingga trauma dan minta perlindungan LPSK?
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," kata Ade Latifa Fitri, pendamping para korban di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Latifa menuturkan permohonan perlindungan tersebut demi memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.
Agus Buntung Dihadirkan dalam Rekonstruksi Rabu 11 Desember 2024
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024) hari ini.
Kuasa hukum tersangka, Ainuddin mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka Agus dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Besok (hari ini) ikut dalam rekonstruksi," kata Ainuddin, Selasa (10/12/2024).
Rekonstruksi Digelar di Taman Udayana, Islamic Center dan Home Stay
Rencananya rekonstruksi tersebut akan digelar di sejumlah titik di antaranya Taman Udayana, Islamic Center dan Home stay.
Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," jelasnya.
Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan pra peradilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
"Biasanya yang namanya kita lakukan pra peradilan di kepolisian, pasti akan cepat-cepat dilimpahkan ke kejaksaan, itu lagu lama," katanya.
Kuasa Hukum Agus Buntung Sebut Ada Perjanjian antara Agus Buntung dengan Korban
Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual tersebut.
"Sebelum diantar ke kampus didepan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban dimana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak menganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya.
Korban Pelecehan Agus Buntung Bertambah Jadi 15, Tiga Orang Masih di Bawah Umur
Jumlah korban pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung kian hari makin bertambah.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, sampai saat ini jumlah korban Agus bertambah dua orang, dari sebelumnya 13 orang menjadi 15 orang
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," jelas Joko.
Dia mengatakan 3 orang dari total 15 korban itu adalah anak di bawah umur.
Dijelaskan Joko, Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.
Joko mengatakan dua dari tiga korban anak sudah diperiksa yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.
Bukti Baru Kasus Pelecehan Agus Buntung
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB itu yakni video bukti percakapan antara Agus dengan seorang korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video. Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, terdengar percakapan antara Agus dengan seorang calon korban yang diduga akan menjadi sasaran Agus.
Agus dalam video tersebut terdengar lihai merayu korban dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu. Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” rayu Agus dalam video itu.
Dalam rekaman video itu juga terdengar Agus sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus.
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital itu menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus sebagai pelaku dengan korban.
Di video itu terdengar kalimat-kalimat manipulatif Agus yang memanfaatkan kelemahan korban.
Berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi NTB, polisi selanjutnya akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Syarief mengatakan permintaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus di sebuah homestay di Mataram.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa."
"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Polisi telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," beber Kombes Pol Syarief Hidayat.
Salah seorang karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Agus Buntung Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dilakukan pemeriksaan pada Senin (9/12/2024) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, Agus tampak datang mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani ibundanya ke Polda NTB.
Kemudian, dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun Agus Buntung sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dan hingga sore hari belum selesai.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menuturkan pemeriksaan terhadap Agus sudah dilakukan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan terkait Agus Buntung yang menjadi tahanan rumah meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Kasus Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung ini sampai menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Bahkan, saat pemeriksaan terhadap Agus dilakukan, Gus Ipul turut menyambangi Polda NTB hari ini.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menyebut kunjungan ke Polda NTB untuk memastikan proses hukum terhadap Agus Buntung sesuai dengan standar.
Gus Ipul juga mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan terkait penanganan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Agus Buntung dan berkomunikasi sebentar untuk menanyakan kondisi yang bersangkutan.
"Saya tanya kondisi baik-baik saja, dia (tersangka) jawab baik-baik saja," cerita Gus Ipul.
Sumber: tribunnews