GELORA.CO - Para Pekerja Seks Komersial (PSK) mencoba mencari peruntungan nasib di Jakarta, dengan menjajakan diri dengan tarif jutaan.
Hal itu diketahui saat Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 12 pekerja seks komersial (PSK) asal Vietnam di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Para PSK tersebut diketahui menawarkan jasa kencan dengan tarif mencapai Rp5,6 juta untuk sekali pertemuan, yang jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan untuk setiap kencan adalah Rp5.600.000.
"Ada pun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," ujar Yuldi kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.
Yuldi menambahkan bahwa para PSK ini baru bekerja di Indonesia sekitar satu bulan.
Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang seharusnya untuk tujuan wisata, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka disini kurang lebih baru satu bulan jadi dilihat juga dari visanya itu kurang lebih baru satu bulan mereka masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, ke-12 WN Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Para pelaku juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
“Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi, selanjutnya akan ditangkal,” tegasnya.
Para WN Vietnam ini masuk ke Indonesia secara bertahap dan tidak dalam kelompok besar.
Mereka berpura-pura datang sebagai turis. Yuldi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak koordinator atau penyelenggara tempat karaoke tempat mereka bekerja.
"Jadi siapa koordinatornya, siapa penyelenggaranya, kita lagi pendalaman. Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini, para PSK ini berada di Kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain masalah penyalahgunaan izin tinggal, kasus ini juga membuka peluang untuk pengungkapan jaringan lebih besar yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Sumebr: disway