GELORA.CO - Pengalihan tempat pemeriksaan Lady Aurellia Pramesti dan sang ibu, Lina Sri Meilina, sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II menimbulkan pertanyaan besar masyarakat.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik. Lantaran banyak media yang meliput sehingga membuat kondisi kliennya drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop, jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," jelas Titis, diwartakan RMOLSumsel, Selasa 17 Desember 2024.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, menyebut tim kuasa hukum saksi yang meminta tempat pemeriksaan dipindahkan dengan alasan kliennya membutuhkan ketenangan saat diperiksa.
"Dari pihak saksi melihat semakin krodit berseliweran berita-berita yang bersangkutan. Agar fokus meminta untuk dipindahkan ke tempat lain. Kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Anwar di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa 17 Desember 2024.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Lina Sri Meilina atau Lina Dedy sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Senin 16 Desember 2024.
Namun yang menjadi pertanyaan, pemeriksaan Lina Dedy dilakukan di Polsek Ilir Timur II bukan di Polda Sumsel.
Pantuan awak media di Polsek Ilir Timur II, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Novel Siswandi dan Panit Iptu Tedy Barata terlihat memimpin pemeriksaan.
Sementara di depan Polsek Ilir Timur II terparkir mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang digunakan Lina Dedy ke Polsek Ilir Timur II.
Sumber: rmol