GELORA.CO - Nama terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, kini kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya di media sosial tersebar kabar soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
Atas beredarnya kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkannya.
Namun Rizzky mengklarifikasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPJS Kesehatan.
Artinya Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini masuk dalam daftar BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Rizzky menegaskan PBI APBD pada BPJS Kesehatan ini berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Peserta PBI APBD ini tak harus berasal dari masyarakat miskin, karena memang pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing Pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu."
"Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas Rizzky.
Rizzky menekankan, nama-nama yang masuk dalam daftar BPJS PBI APBD ini sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda setempat.
Berbeda dengan BPJS PBI JK yang diberikan khusus pada masyarakat miskin yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Iuran BPJS PBI JK ini juga dibayar oleh pemerintah pusat dengan menggunakan APBN.
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terang Rizzky.
Tampak tidak ada foto dan video bersama Harvey di akun Instagramnya.
Padahal sebelum kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah mengemuka, Sandra Dewi sering mengunggah kebersamaannya Harvey, pria yang menikahinya, 8 November 2016 lalu.
Banyak momen yang diabadikan Sandra Dewi di Instagramnya.
Misalnya perayaan Paskah, Natal, dan Tahun Baru. Atau saat perayaan ulang tahun salah satu dari keluarga dan menghabiskan waktu liburan di dalam maupun luar negeri.
Bahkan foto dan video momen pernikahannya dengan Harvey juga sudah tidak ada di Instagram Sandra Dewi.
Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.
Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.
Adapun foto dirinya bersama anak-anak. Alih-alih dokumentasi keluarga, tapi sebetulnya itu juga berkaitan dengan iklan produk komersial.
Termasuk saat ia didaulat sebagai presenter acara dan beberapa dokumentasi ketika terlibat dalam program televisi bersama sejumlah artis.
Saat Harvey menghadapi vonis di berkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sandra Dewi juga tidak menunjukkan batang hidungnya.
Padahal momen itu sangat penting karena menyangkut sang suami. Apalagi di kasus tersebut harta pribadi Sandra Dewi juga ikut disita dan terancam dirampas negara.
Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, tidak menjelaskan secara pasti alasan Sandra Dewi absen di sidang suaminya.
"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara
Sumber: Tribunnews