Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

GELORA.CO -
Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai menjadi perbincangan.

Menariknya, isu penetapan Hasto sebagai tersangka sempat dilontarkan Analis Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie saat menghadiri Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).

Dalam tayangan siniar tersebut, Connie mengaku memang mendengar informasi dari seseorang bahwa Hasto akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan, menurutnya telah ada dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sehingga penetapan tinggal diumumkan.

"Gua dibilang [oleh informan] punya berita tentang sahabat lu [Hasto], tolong bilangin [Hasto]. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan," tutur Connie. 

Connie melanjutkan geram melihat Hasto mendapat intervensi untuk dikriminalisasikan. Maka, saat mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meminta pertemuan dengan Sekjen PDIP itu.

“Aku minta ketemu malam dan langsung datang saja. [Aku bilang ke Hasto]. Eh lu diem sekarang, gua enggak mau lu diginiin. Lu mau ditersangkain udah enggak usah lah ke Sumut,” ujar Connie.

Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah. 

"Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah," kata dia.

Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita