GELORA.CO - Brigadir AK, personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, tengah ditahan dan diperiksa lantaran diduga membunuh dan mengambil mobil milik korban.
Kasus itu bermula dari temuan mayat tidak dikenal di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024), oleh warga. Kondisi mayat yang sudah hampir membusuk itu tergeletak di kebun sawit. Setelah ditelusuri, mayat itu diduga korban pembunuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, dari penyelidikan, pelaku diduga Brigadir AK, personel polisi di Polresta Palangka Raya. Pelaku kini sedang diperiksa penyidik Polda Kalteng dan Propam Polda Kalteng.
Erlan menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (27/11/2024). Korban BA kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Pelaku lalu mendatangi BA dan membawa warga Banjarmasin itu keluar dari mobilnya.
”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Dia lalu mengambil dan menjual mobil korban,” kata Erlan di Kota Palangka Raya, Kamis (12/12/2024).
Erlan mengaku belum mengetahui jenis kekerasan yang dimaksud. Saat ditanya wartawan soal penggunaan senjata api, Erlan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, Erlan juga belum mengetahui berapa banyak luka pada korban hingga motif pembunuhan. Keberadaan saksi kunci juga disebut belum terkonfirmasi polisi.
”Status pelaku nanti akan disampaikan jika proses pemeriksaan sudah selesai,” ungkap Erlan.
Ke depan, Erlan menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku jika terbukti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rutan khusus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Erlan.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus polisi yang meresahkan. Sebelumnya, publik diguncang ulah Ajun Inspektur Dua Robiq. Robig terbukti menembak warga di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Akibatnya, satu pelajar, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Selain itu, dua pelajar lainnya, A (18) dan S (17), menderita luka-luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Robig ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robig terancam hukuman penjara 15 tahun.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, lambannya suatu proses hukum di kepolisian dipengaruhi sejumlah faktor.
Hal itu seperti kurangnya bukti, konflik kepentingan di internal kepolisian yang mengganggu independensi penegakan hukum, dan tidak efektifnya mekanisme koordinasi antarlembaga internal.
”Situasi yang berlarut-larut seperti ini tidak baik dan akan mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Hal ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi Polri,” ujar Theo.
Sumber: kompas