Geger Hasto PDIP TSK, Partai Socmed Spill Rapat Darurat antara Tersangka, Emak dan Menko

Geger Hasto PDIP TSK, Partai Socmed Spill Rapat Darurat antara Tersangka, Emak dan Menko

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Geger Hasto PDIP TSK, Partai Socmed Spill Rapat Darurat antara Tersangka, Emak dan Menko

GELORA.CO
- Kabar ditetapkannya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuat publik terkejut. 

Kasus ini diduga terkait dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

Sontak, kabar tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka pun ramai diperbincangkan warganet di media sosial X.

Salah satu akun yang ikut menyorot adalah @PartaiSocmed.

"Info A99! Berita tentang Hasto tersangka KPK sudah terkonfirmasi. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan kepada Hasto. Dia tersangka untuk dua kasus; pasal 21 perintangan kasus dan pasal 5 suap," bunyi keterangan dalam akun tersebut dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Menurut akun sosmed yang dikenal cukup intens menyorot sederet kasus fenomenal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lama diincar.  

"Hasto ini seharusnya sejak lama sudah jadi tersangka bahkan ditangkap tapi dia selalu mempolitisir kasusnya, plus bumbu-bumbu drama," tulis keterangan dalam postingan akun @PartaiSocmed.

"Saat ini sedang terjadi rapat darurat antara tersangka dan emak, tapi ada menko yang ikutan," sambungnya dalam cuitan beberapa menit lalu.  

Respon PDIP


Sementara itu, PDIP sendiri mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Roni Talapesi. 

Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. 

Roni juga mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut. 

Namun apabila kabar ini terbukti kebenarannya, partai berlambang banteng itu akan menyatakan sikap. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tesa Mahardika juga telah memberikan respon atas kabar viral itu.

Akan tetapi ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto. 

Menurut sumber yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 23 Desember 2024. 

Gelar perkara terhadapnya dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antar waktu atau PAW. 

Kasus ini diketahui juga mencerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan KPK. 

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita