Fantastis! Uang Pemerasan Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester

Fantastis! Uang Pemerasan Kasus Bullying Dokter PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Uang hasil pemerasan dalam kasus bullying dokter PPDS Universitas Diponegoro (Undip) yang dilakukan tiga tersangka mencapai Rp2 miliar per semester. 

Hitungan total pemerasan per semester yang mencapai Rp2miliar itu berdasar bukti-bukti yang didapati, termasuk dari tulisan-tulisan tangan. Tidak ditampung di satu rekening tertentu.


“Jumlah sekitar Rp2 miliar itu per semester, kalau yang kami sita Rp97 juta itu dari satu orang saja, dari korban (dr. Aulia),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Ketiga tersangka yakni, Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra.


Mereka punya peran masing-masing. Taufik memanfaatkan kesenioritasan di kalangan PPDS, meminta uang BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang tidak diatur secara akademik untuk mendapatkan keuntungan. 

Peran tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang BOP yang tidak diatur secara akademik denga meminta langsung ke bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia Risma diketahui merupakan bendahara PPDS Anestesi di angkatannya.


Sedangkan peran dr Zara, melakukan pemerasan, bullying makian, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi juniornya.

Kombes Dwi menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan dan diperkirakan mulai awal Januari tahun 2025 akan mulai dilakukan pemeriksaan.

Mengenai apakah para tersangka ini akan ditahan atau tidak, Kombes Dwi menyebut tentu nanti melihat perkembangan di lapangan, terutama kooperatif atau tidaknya para tersangka ini.

“Itu diatur di Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengenai syarat subjektif dan syarat objektif (penahanan), nanti kita lihat,” ungkapnya.

Kombes Dwi menegaskan pada penanganan kasus ini, pihaknya tidak bekerja sendiri, namun juga dibantu oleh RSUP dr Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Universitas Diponegoro (Undip).

“Pihak Undip sendiri justru kooperatif, tujuan mereka membersihkan, supaya tidak terjadi lagi (praktik serupa),” tandas Kombes Dwi yang merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng itu. 

Korban dr Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita