Dugaan Dendam: Tantangan Minum Jamu Berhadiah Rp300 Ribu, Kakak Ipar Racuni Adik dengan Jamu Berisi Putas

Dugaan Dendam: Tantangan Minum Jamu Berhadiah Rp300 Ribu, Kakak Ipar Racuni Adik dengan Jamu Berisi Putas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
-  Rika Amalia (19), seorang wanita muda, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap adik iparnya, korban ANF, yang masih berusia 13 tahun.

Insiden ini terjadi setelah Rika memberi tantangan kepada korban untuk meminum jamu dengan iming-iming hadiah uang Rp300 ribu.

Yulis Safitri, kakak korban, menjelaskan bahwa Rika menawarkan uang Rp300 ribu kepada adiknya jika mampu meminum jamu tersebut tanpa memuntahkannya.

"Terlapor bilang seperti itu pak dengan adik saya. Hal saya dapati menurut keterangan ibu," ungkap Yulis saat melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024).

Pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, ANF sempat berpamitan kepada sang ibu, Asmawati, bahwa ia akan mengikuti kompetisi minum jamu yang ditawarkan oleh Rika.

Setelah ibu pergi mengaji pada pukul 13.30 dan kembali pada pukul 15.30, ia tidak menemukan keberadaan ANF.

"Ibu langsung menanyakan keberadaan korban kepada RK (terlapor-red), tetapi dijawab tidak tahu korban di mana," ungkap Yulis.

Ibu korban pun mencari ANF di luar rumah, tetapi tidak berhasil menemukannya. Ketika kembali ke rumah, Rika sudah tidak ada.

Tidak lama kemudian, kabar mengejutkan datang dari RD, yang menerima pesan dari Rika bahwa ANF "tidak usah dicari lagi, ada di belakang lemari."

Saat dicek, korban ANF ditemukan sudah tidak bernyawa.

Motif dan Penangkapan Pelaku


Korban segera dibawa ke RS Bari Palembang dan kemudian ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek SU I berhasil menangkap Rika di sebuah penginapan di Kota Palembang, Kamis (19/12/2024) dini hari, saat hendak melarikan diri ke Lampung.

"Untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait motif kematian korban ini," ujar AKP Hery dari Polrestabes Palembang.

Menurut Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Zaly Zainal, korban diracun menggunakan putas yang dicampur ke dalam jamu.

"Bukan dicampur dengan jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa korban sempat mengalami luka-luka di wajah, diduga akibat dianiaya setelah diracuni.

"Di wajah korban juga terdapat luka-luka diduga setelah habis diracuni korban dianiaya oleh pelaku," tambahnya.

Dugaan Dendam Lama


Zaly mengungkapkan adanya dugaan dendam lama antara korban dan pelaku.

"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," jelasnya.

Pihak keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap," ujar Yulis.

Zaly Zainal turut mengapresiasi kerja cepat polisi dalam menangani kasus ini.

"Tujuan kita kesini menanyai perihal kasus ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan," tutupnya. ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita