Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Depresi

Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Depresi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Depresi

GELORA.CO
- Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap diadukan oleh mantan staf kedubes ke sejumlah pihak berwenang dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pembalasan tidak sah.

Pengaduan itu terungkap dalam petisi yang diajukan korban melalui tim pengacaranya, Bowyard Partners. 

Petisi adalah permohonan tertulis yang diajukan kepada pihak berwenang untuk meminta perhatian atau tindakan atas suatu masalah atau keluhan.

Petisi berjudul "Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum" itu disampaikan ke sejumlah pihak, yaitu Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Nigeria, Kepala Tata Usaha Kedubes RI, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP). Petisi dikirimkan pada bulan Juni 2024.

Dalam petisi yang salinannya diterima media Nigeria, Leadership.ng, tersebut tertulis bahwa pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Februari 2024 saat korban yang seorang perempuan menjalankan tugas di KBRI Abuja, Nigeria. Saat ini korban sudah tidak bekerja di KBRI.

Dubes Usra disebut melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas saat korban membantunya menemukan lokasi negara bagian Nigeria di peta di kantornya.

Akibat tindakan tersebut korban mengalami trauma psikologis hingga harus kembali ke Jakarta untuk mendapatkan konseling profesional.

Hasil pemeriksaan psikolog dari Kemlu RI menunjukkan korban mengalami gangguan stres pascatrauma atau PTSD yang parah, kecemasan dan depresi.

Dokumen konseling yang ditunjukkan tim hukum korban menunjukkan korban mengalami kerugian psikologis atas dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Korban mengeklaim bahwa dirinya menjadi korban viktimisasi dan pembalasan di tempat kerja, yang menurutnya merupakan upaya untuk mendiskreditkan dan memaksanya keluar dari pekerjaannya.
Dugaan tindakan pembalasan tersebut mencakup pengawasan yang berlebihan, penilaian kinerja yang negatif, hingga pemutusan hubungan kerja.

Tim hukum korban meminta Kemlu RI melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, membatalkan pemutusan hubungan kerja terhadap korban, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita korban.

Tanggapan Kemlu RI


Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat mengatakan Kemlu telah mengetahui adanya kasus tersebut. Kemlu menanggapi serius laporan tersebut dan terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

"Kemlu telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan dimaksud," ujar Roy dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Roy menegaskan Kemlu tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip etika diplomatik.

"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tuturnya.

Usra yang merupakan purnawirawan jenderal  TNI ini dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Federal Nigeria pada 21 Maret 2019. 

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita