China Eksekusi Mati Koruptor Rp6,7 Triliun, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun

China Eksekusi Mati Koruptor Rp6,7 Triliun, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp
China Eksekusi Mati Koruptor Rp6,7 Triliun, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun

GELORA.CO - 
Belum lama ini China mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, yang melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

Ia dijatuhi hukuman mati lantaran dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Eksekusi tersebut diperintahkan oleh Mahkamah Rakyat Agung China dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia.

"Disetujui oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi, pada pagi hari tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Menengah Liga Hinggan Daerah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, dikutip VIVA dari ABS-CBN Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut pengadilan tinggi negara tersebut, Li telah memanfaatkan jabatannya secara ilegal untuk mengambil lebih dari 1,437 miliar yuan atau sekitar Rp3,2 triliun dari dari dana perusahaan milik negara melalui cara-cara penipuan.

Tak hanya itu, ia juga menerima suap senilai lebih dari 577 juta yuan atau sekitar Rp1,2 triliun sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada orang lain. Ia juga menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan atau sekitar Rp2,3 triliun dana publik.

Adanya berita tersebut, membuat warganet Tanah Air ramai menyoroti kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus Harvey Moeis, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasusnya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana terhadap Harvey Moeis terlalu berat apabila disandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ungkap ketua majelis hakim Eko Aryanto

Adanya perbandingan hukum yang terjadi dari kasus tersebut, warganet beramai-ramai berkomentar di media sosial. Beberapa dari mereka geram lantaran hukum di Tanah Air terkait korupsi masih ada keringanan.

"Baru liat Harvey Moeis cuman divonis 6,5 tahun doang, karena baik banget. Beda di China langsung dihukum mati," tulis warganet dalam komentar pada unggahan terkait kasus tersebut.

"Di Indonesia ngerugiin negara Rp300 triliun, cuman di penjara 6,5 tahun. Itu pun kalau nanti berperilaku baik bisa dikurangi masa hukumannya," timpal warganet lainnya dalam komentar.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita