Catatan Hitam Personel Polri 2024: Polisi Tembak Polisi di Solok Hingga Penembakan Pelajar di Semarang

Catatan Hitam Personel Polri 2024: Polisi Tembak Polisi di Solok Hingga Penembakan Pelajar di Semarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian masih kerap terjadi. Sepanjang 2024, beberapa kasus yang melibatkan personel Korps Bhayangkara menjadi atensi banyak pihak. Terutama kasus penembakan terhadap seorang pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kasus tersebut kian mendapat sorotan saat fakta demi fakta terungkap. Berikut rangkuman beberapa catatan hitam personel Polri pada 2024.

1. Polisi tembak polisi di Solok Selatan

Polisi Tembak Polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terjadi pada Jumat dini hari (22/11). Dalam peristiwa tersebut, seorang polisi berpangkat AKP bernama lengkap Dadang Iskandar yang saat itu bertugas sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak rekannya sesama perwira. Korban bernama AKP Ulil Ryanto. Pelaku menembak korban dari jarak dekat hingga tembakan mengenai pelipis juga pipi.

Peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan itu menyebabkan Ulil kehilangan nyawa. Dia meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak dibawa dari lokasi kejadian ke puskesmas terdekat. Peristiwa tersebut langsung menyedot perhatian publik. Mengingat lokasi kejadian di sekitar kantor polisi dan pelaku dan korban yang sama-sama berdinas sebagai perwira aktif di kepolisian. Tidak hanya Polda Sumbar, peristiwa tersebut membuat pimpinan Polri di Jakarta ikut buka suara.

Belakangan peristiwa tersebut diduga ada kaitannya dengan pengungkapan tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Sehingga membuat wakil rakyat yang berkantor di Senayan mendorong agar Polda Sumbar mengungkap kasus tersebut sampai tuntas dan terang-benderang. Oleh Polri, Dadang sudah dipecat. Hasil sidang etik menyatakan bahwa yang bersangkutan pantas kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.


2. Polisi tembak siswa SMK di Semarang

Polisi Tembak Pelajar di Semarang, tidak berselang lama pasca peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, peristiwa penembakan melibatkan seorang personel Polri kembali terjadi. Korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat tembakan yang diletuskan oleh seorang polisi bernama Robiq Zaenudin. Gamma meregang nyawa setelah dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr. Kariadi Semarang pada Minggu dini hari (24/11).

Peristiwa tersebut menyedot perhatian masyarakat lantaran korban merupakan pelajar. Selain itu, kronologi peristiwa yang diungkap aparat kepolisian di Semarang sempat berbeda. Perbedaan itu terungkap saat Komisi III DPR memanggil Polda Jateng dan Polrestabes Semarang pada Selasa (3/12). Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap peristiwa penembakan yang menewaskan Gamma.

Kombes Aris memastikan bahwa penembakan itu tidak dilakukan saat Robiq berusaha membubarkan tawuran seperti sempat disampaikan sebelumnya. Menurut Aris, penembakan tersebut terjadi karena Robiq kena pepet dalam perjalanan pulang kantor. Dia berulang melepaskan tembakan dari senjata api yang dia bawa hingga mengenai Gamma dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tembak.

”Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar (Robiq) tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan seperti yang diterangkan oleh pak kapolres,” terang dia Aris saat itu.

Saat berpapasan di jalan yang berada di daerah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Robiq kena pepet. Tanpa tembakan peringatan, Robiq langsung mengarahkan senjatanya kepada korban. Total empat tembakan yang dilepaskan oleh Robiq malam itu. Selain Gamma yang menjadi korban meninggal dunia, ada pelajar lain yang juga mengalami luka-luka pasca peristiwa penembakan tersebut. Korban luka akhirnya selamat dan kini sudah bisa kembali bersekolah.

Sementara itu, Robiq sudah mendapat sanksi berat usai menjalani sidang etik. Dia kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Di luar pelanggaran etik, penembakan yang menyebabkan Gamma meninggal dunia juga terus diusut oleh Polri. Robiq menjadi tersangka dan proses hukum terhadap mantan polisi yang pernah bertugas di Polrestabes Semarang itu dipastikan mendapat asistensi dari Mabes Polri.

3. Polisi bunuh ibu kandung pakai gas melon

Polisi Hantam Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Minggu (1/12). Pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok. Sementara korban adalah ibu kandung pelaku bernama Herlina. Korban meninggal dunia usai dihantam oleh Ucok menggunakan tabung gas ukuran tiga kilogram di rumah korban yang juga dipakai sebagai tempat usaha warung

Menurut keterangan aparat kepolisian, sebelum penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi, korban beraktivitas seperti biasa. Dia tengah melayani pembeli di warungnya saat Ucok tiba-tiba mendorong dari belakang hingga korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, setelah membuat ibunya jatuh, Ucok langsung mengambil tabung gas tiga kilogram dan menghantamkan tabung gas tersebut ke kepala ibunya sebanyak tiga.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh pembeli yang kala itu sedang bertransaksi dengan korban. Selain berusaha menyelamatkan korban, warga juga sempat kehilangan Ucok yang sempat melarikan diri. Ucok berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dan langsung diproses hukum serta proses etik. Perbuatan Ucok jelas melanggar aturan meski belakangan disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan.

Polisi di Kalimantan Tengah Bunuh Sopir Ekspedisi, kasus pembunuhan lain yang juga melibatkan aparat kepolisian terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang polisi berinisial AK yang kini sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH membunuh seorang sopir ekspedisi berinisial BA. Tidak hanya itu, pelaku membuang jenazah korban dan merampas mobil yang dibawa oleh korban.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan, kasus tersebut bermula dari temuan jenazah BA pada 6 Desember 2024. Oleh pelaku, jenazah tersebut dibuang ke parit. AK yang saat itu masih berstatus sebagai personel Polresta Palangka Raya membunuh korban dengan bantuan seorang tersangka lain. Bersama-sama mereka membuang jenazah korban dan menghilangkan barang bukti. Tidak hanya itu, AK menjual mobil rampasan dari korban

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita