GELORA.CO - Pemprov DKI melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Tansmigrasi dan Energi (Nakertransgi) telah menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025.
Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya mengacu ke peraturan Menteri Keteagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan.
Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025 dihitung menggunakan formula dan rumusan maka nilai kenaikan di Jakarta sebesar 6,5 persen.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tuturnya.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli belum mau beberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ditanya awak media di Balai Sudirman, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ia mengatakan, dirinya sudah sering menyampaikan bahwa masalah UMP masih dalam proses pembahasan oleh pihaknya.
"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli, Kamis.
Setelah mendapat rumusan UMP, ia akan langsung menghadap ke Presiden Prabowo Subianto guna mendapat arahan.
Oleh karena itu, ia memastikan rumusan UMP di Jakarta belum bisa diumumkan langsung hari ini oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tegasnya
Sumber: Wartakota