GELORA.CO - Amerika Serikat memicu kontroversi dengan menerapkan "Undang-Undang Invasi Den Haag" untuk menjegal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel.
Undang-undang tahun 2002, yang secara resmi diberi judul “American Service-Members’ Protection Act,” disahkan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.
Dikenal secara informal sebagai “Hague Invasion Act”, undang-undang ini memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk melindungi warga negaranya dari yurisdiksi ICC.
Associate Director Eisenhower Media Network, Matthew Hoh menjelaskan bahwa undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk memblokir penyelidikan ICC terhadap potensi kejahatan perang AS.
Penyelidikan ICC sebelumnya terhadap personel AS di Afghanistan memicu ancaman serupa, dengan AS menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan dan pejabatnya.
Ia mengatakan undang-undang tersebut muncul kembali di Kongres Amerika setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.
Hoh mengkritik tanggapan AS sebagai tindakan yang berlebihan untuk melindungi Israel. Padahal tindakan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka anut dan hukum internasional yang berlaku.
“AS, berdasarkan hukumnya sendiri, memiliki otorisasi untuk menggunakan kekuatan militer terhadap lembaga-lembaga seperti ICC. Tentu saja tindakan ini bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional," paparnya, seperti dimuat Anadolu Ajansi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Standar ganda dalam pendekatan AS terhadap ICC telah menarik perhatian lebih lanjut. Hoh menunjukkan kontras yang mencolok dalam reaksi AS terhadap surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Netanyahu.
“Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin, Presiden Rusia, orang Amerika dari berbagai kalangan, kelas politik, kelas media, kelas militer, dan seterusnya, sangat gembira dengan perkembangan itu dan mereka sangat senang melihat surat perintah penangkapan itu,” ujarnya.
Hoh mengatakan Barat melihat hukum internasional sebagai alat yang tidak boleh digunakan untuk melawan mereka yang berkuasa.
"Mereka (Barat) menilai hukun itu ada untuk digunakan melawan mereka yang berada di negara berkembang, mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka yang tidak berada di tingkat atas," pungkasnya.
Sumber: rmol