GELORA.CO - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Keputusan ini diumumkan pada Senin (16/12/2024) sore setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly, menjelaskan bahwa George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Dari hasil penyidikan, GSH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ujar Nicolas.
Menurut Nicolas, penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, Dwi Ayu Darmawati (19), yang bekerja sebagai pegawai di toko kue milik keluarga pelaku. Barang bukti berupa kursi yang digunakan dalam aksi kekerasan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Kami juga menyita barang bukti berupa kursi yang digunakan pelaku," tambah Nicolas.
George Sugama Halim, yang sudah mengenakan pakaian tahanan, mengungkapkan rasa penyesalannya kepada awak media. Ia mengaku khilaf atas tindakannya yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
"Khilaf, saya khilaf," ucap George Sugama Halim singkat saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, dilaporkan mengalami luka fisik cukup parah akibat penganiayaan tersebut. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi yang baik dalam hubungan kerja. Proses hukum terhadap George Sugama Halim terus berjalan untuk memberikan kepastian keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sumebr: beritasatu