Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita, Wakil Rakyat Ingatkan Pengusaha

Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita, Wakil Rakyat Ingatkan Pengusaha

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, memantik perhatian publik tak terkecuali wakil rakyat. 

Anggota Komisi Hukum DPR Abdullah mengatakan kasus itu harus dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawan.

"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," kata Abdullah kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

Ia menuturkan para pengusaha harus sopan dan adil terhadap karyawannya yang membantunya menjalankan usaha. 

Menurutnya, tidak boleh ada ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan terhadap karyawan seluruh karyawan.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua orang yang bersalah harus ditindak termasuk terhadap George Sugama Halim yang dengan angkuhnya sesumbar kebal hukum.

"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," demikian Abdullah.

Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim jadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada 17 Oktober 2024, dimana George melukai seorang pegawai wanita, DA, yang menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Permintaan George ditolak DA karena bukan merupakan tugasnya, apalagi ia sedang menyelesaikan pekerjaan lain di toko.

Penolakan memicu kemarahan Goerge yang kemudian menyerang DA dengan cara melemparkan kursi dan mesin EDC ke arahnya. Akibat kejadian ini, DA mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan.

Ayah Goerge yang berada di lokasi hanya berupaya menenangkan situasi dengan menyuruh DA meninggalkan toko untuk menghindari hal yang lebih buruk.

DA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah insiden. Proses hukum dimulai dengan polisi mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.

Gelar perkara dilakukan pada Desember 2024, yang menghasilkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi setelah sempat menghilang.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita