GELORA.CO - Hari Selasa, 10 Desember 2024, mungkin jadi hari yang tak terlupakan bagi keluarga Serlina.
Sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo di hari itu menjadi momentum yang penuh dengan emosi ketika hakim memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa pembunuhan putri mereka.
Keputusan tersebut bukan hanya menggugah amarah ayah Serlina, Sarjo, tetapi juga menimbulkan kepedihan yang mendalam bagi seluruh keluarga.
Usai putusan yang dianggap tidak adil, keluarga Serlina meluapkan amarah mereka.
Sejumlah kerabat terlihat mengadang mobil kuasa hukum terdakwa sebagai bentuk protes.
Sarjo, sang ayah, dengan berani berdiri di kap mobil, berpegangan erat, berusaha menghentikan laju kendaraan berwarna putih tersebut.
Dengan suara lantang, ia mengungkapkan harapannya agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Tidak terima! Saya ingin ketiga terdakwa dihukum seumur hidup,” serunya, mengekspresikan kekecewaannya yang mendalam.
Air Mata Sang Ibu
Tak hanya Sarjo, suara isak tangis dari ibunda Serlina juga mewarnai suasana di depan pengadilan.
Perasaan terpukul dan kehilangan yang dirasakannya menggambarkan betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh keluarga ini.
Teman-teman serta kerabat Serlina pun ikut beraksi, meluapkan emosi dengan mengumpat dan bahkan memukul mobil kuasa hukum terdakwa.
Kejadian ini memicu perhatian banyak orang yang melihat betapa dalamnya rasa sakit dan kehilangan yang dialami oleh keluarga Serlina.
Mereka merasakan betul dampak dari putusan hakim yang dianggap tidak memberikan keadilan.
Penjelasan pengadilan
Keputusan Majelis Hakim yang kontroversial tersebut dijawab oleh pihak Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana.
Dua terdakwa yang divonis bebas, yakni Rofi dan Gilang diambil setelah kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.
"Dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Jadi, mereka tidak mengetahui adanya kejadian itu," Terang Deni, Selasa (10/12/2024).
Dalam proses pemeriksaan awal dan reka adegan, polisi sempat menyertakan Rofi dan Gilang sebagai pihak yang terlibat.
Namun keduanya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim kemudian menggunakan keterangan mereka di sidang sebagai acuan utama.
"Tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keberadaan kedua terdakwa di TKP pada saat kejadian. Selain itu, terdakwa lain, Dwi, mengakui ia yang melakukan perbuatan tersebut secara sendirian," ujarnya.
Berbeda dengan Rofi dan Gilang, Dwi divonis hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Serlina pada April 2024.
Dalam persidangan, Dwi mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan, Rofi merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk yang akan digunakan untuk memindahkan mayat.
Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen.
Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.
"Akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama dan ditemukan masyarakat," ucapnya.
Kemudian, Rofi sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri.
"Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan, JPU tidak mendakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," kata Deni.
Adapun berkas perkara yang menyebut adanya tiga terdakwa, dan lalu dicabut Rofi dan Gilang dianggap tidak sesuai.
Sebab, tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Deni, majelis hakim pada BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan.
Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui.
"Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut," tandasnya.
Deni menambahkan, pemeriksaan saksi, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengkonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat kedua terdakwa harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat.
Sosok Serlina
Terungkap sosok gadis bernama Serlina (22) yang ditemukan tewas di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diduga Serlina tewas dibunuh usai ditemukan luka jeratan di lehernya.
Korban hilang sejak malam takbiran atau Selasa (9/4/2024) dan jasadnya ditemukan pada Minggu (14/4/2024).
Korban bekerja di toko dekat RSUD Ir Soekarno, Desa Gayam, Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum hilang, korban sempat berpamitan ke rekan kerjanya hendak mengambil snack.
Serlina dikenal sebagai sosok yang pendiam, khususnya oleh rekan kerjanya di sebuah toko.
Hilang Sejak Malam Takbiran
Sebelumnya, Serlina (22) warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar yang ditemukan tewas di parit Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto sebelumnya sempat dilaporkan hilang.
Korban sendiri merupakan warga Dusun Dlangin Lor RT 1 RW 4, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.
Korban diketahui tinggal bersama orang tuanya.
Kadus Dlangin Lor, Sukirdi, menjelaskan Serlina sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sebelum ditemukan tewas pada Minggu (14/4/2024) dengan wajahnya terbungkus plastik hitam.
"Selasa (9/4/2024) kerja tidak pulang, pas malam takbiran itu. Setelah kerja pamitan mau beli jajan sekira 11 malam," kata dia, Senin (15/4/2024).
Selama menghilang, menurutnya Serlina dicari oleh pihak keluarga.
Beberapa pesan WhatsApp sempat dikirim oleh keluarga kepada korban namun tidak pernah dibalas.
Sukirdi menyebut keluarga korban berpikir bahwa korban pergi ke rumah temannya.
Namun pada Jumat (12/4/2024) pihak keluarga mendapat pesan balasan dari WhatsApp Serlina.
"Setiap WA dibuka, tapi tidak dibalas. Balas sekali Jumat sore, ditanya kakaknya kok tidak pulang menjawab 'nggih sekedap malih mantuk' (iya sebentar lagi pulang)," jelasnya.
Balasan itu menurutnya malah membuat pihak keluarga curiga, sebab dalam keseharian, korban tak pernah menggunakan bahasa jawa halus ketika berbicara dengan keluarga.
"Sabtu (13/4/2024) lapor ke Polsek. Yang WA siapa belum tahu, tapi dari WA korban. Handphone sampai hari Sabtu aktif," katanya.
Sukirdi mengatakan selang sehari keluarga membuat laporan ke Polsek, Serlina kemudian ditemukan sudah meninggal dunia
Sumber: Tribunnews