GELORA.CO - Tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mencabut laporan mereka terhadap KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur atas dugaan tak profesional ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka mencabut laporan itu bersamaan dengan sikap RIDO yang mengakui kekalahan atas Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' di Pilgub Jakarta 2024.
"Dengan berbagai catatan, maka kami tim hukum juga secara resmi mencabut pengaduan ke DKPP terhadap KPUD Jakarta dan Jakarta Timur," kata Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Muslim menyampaikan laporan itu dicabut guna menjaga kondusifitas di Jakarta. Ia berharap dengan begitu KPU Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ia pun meminta KPU Jakarta untuk berbenah dan menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan.
"Dan kami yakin akan dikabulkan. Namun karena sudah keputusan tim pemenangan untuk menerima Pemilukada Jakarta, maka laporan DKPP terhadap KPU kami cabut," ucapnya.
Kubu RIDO sebelumnya melaporkan jajaran komisioner KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP atas dugaan tidak profesional menyelenggarakan Pilkada 2024.
Mereka mencontohkan salah satu dugaan tak profesionalnya KPU Jakarta ketika membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Padahal, menurut mereka KPU harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
Mereka pun menyatakan hal itu pula yang kemudian menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Jakarta.
Sumber: cnn