Aksi Gus Miftah Menghina Pedagang Es Menambah Daftar Blunder Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya

Aksi Gus Miftah Menghina Pedagang Es Menambah Daftar Blunder Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah kini viral di media sosial.

Aksinya yang menghina seorang pedagang es di tengah pengajian disoroti masyarakat.

Gus Miftah dikecam netizen karena merendahkan sang pedagang yang belakangan diketahui bernama Sunhaji itu. 

Dalam video tersebut terlihat bahwa Gus Miftah diminta oleh penonton pada acara kajiannya di Magelang, Jawa Tengah, untuk memborong es teh seorang bapak yang berdagang saat kajiannya tersebut.


Gus Miftah yang sedang duduk di panggung menanyakan jumlah dagangan bapak penjual es teh tersebut dan kemudian mengucapkan kata kasar kepada pedagang es teh tersebut.

"Oh kon mborong, es tehmu jik okeh po ra? (Oh disuruh borong, es tehmu masih banyak atau tidak?) masih? Yo kono didol goblok (Ya sana dijual bodoh)," ucap Gus Miftah kepada pedagang es teh dalam potongan video tersebut.

Karena ucapan Gus Miftah tersebut, publik menilai dia berlebihan dan tidak pantas diucapkan oleh pemuka agama sepertinya.

Gus Miftah Ditegur Prabowo

Kasus olok-olok yang dilakukan pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden (UKP) Gus Miftah ternyata sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pada Rabu (4/12/2024).


Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan teguran kepada Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Teguran itu kata Hasan dilayangkan melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.


Prabowo Subianto sendiri yang menyuruh Gus Miftah untuk meminta maaf langsung kepada pedagang es bernama Sunhaji tersebut.

"Presiden sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui Sekretaris Kabinet untuk segera meminta maaf kepada Bapak Sunhaji yang mungkin saja dan sangat mungkin terluka perasaannya karena kejadian kemarin," kata Hasan dalam video yang diterima Tribunnews, Rabu, (4/12/2024).

Presiden juga kata Hasan telah mendapatkan informasi bahwa Miftah telah mendatangi penjual es teh bernama Sunhaji itu. 

Miftah meminta maaf secara langsung kepada penjual es tersebut.


"Jadi kami juga sudah mendapatkan informasi, Bapak Presiden juga sudah mendapatkan informasi, Utusan Khusus Presiden sudah mendatangi Bapak Sunhaji secara langsung ke Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima kata Hasan, permintaan maaf Miftah diterima Sunhaji. Ia berharap silaturahmi dan hubungan baik terus terjalin.

"Bahkan Bapak Sunhaji menyatakan ingin melihat Bapak Gus Miftah untuk mengadakan pengajian juga di desa beliau, di daerah Banyusari," katanya.

Gus Miftah Minta Maaf

Setelah video dirinya menghina pedagang es keliling disorot, Gus Miftah kemudian mendatangi pedagang bernama Sunhaji dan meminta maaf. 

Dia berdalih bahwa pernyataannya hanya berupa candaan yang kerap biasa dilakukannya. 

Sementara itu, Sunhaji juga mengaku sudah memberi maaf secara lahir dan batin.

"Aku minta maaf sama Kang Sun,"


"Udah Pak, maaf lahir batin,"

Lebih lagi, pria yang disebut kerap menjajakan es di acara pengajian Gus Miftah ini tak mengira dirinya kini viral.

"Nggak ngira ya (viral)?" tanya Gus Miftah.

"Iya nggak ngira," jawab Sunhaji.

"Niatnya guyon (becanda) malah dari kedawan-dawan (panjang urusannya)," timpal Gus Miftah lagi.

Di akhir, Gus Miftah berjanji akan menggelar acara pengajian di rumah Sunhaji.

Hal itu sebagai bentuk permintaan maafnya kepada Sunhaji.

"Nanti kita bisa pengajian di sini, pokoke tuan rumahe Pak Sunhaji," ungkap Gus Miftah.


"Alhamdulillah," ucap sejumlah orang di lokasi.

Blunder Kabinet Prabowo

Sebelum viralnya video Gus Miftah, sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo melakukan blunder pasca dilantik.

Mereka Yandri Susanto, Yusril Ihza Mahendra, dan Natalius Pigai dan Haikla Hassan atau Babe Haikal.

Yandri Susanto

Yandri Susanto menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Baru menjabat sebagai menteri, Yandri Susanto, sudah membuat blunder.

Pasalnya, beredar surat undangan haul (peringatan hari wafat) Ibunda Yandri Susanto menggunakan kop dan stempel resmi dari Kementerian Desa PDT yang ditandatangani olehnya sebagai Menteri.

Kritikan pun datang dari warganet. Salah satu pihak yang ikut menyoroti surat itu adalah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

 Melalui akun X pribadinya, Mahfud mengatakan jika surat itu valid, maka apa yang dilakukan Yandri itu keliru dan salah.

"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, dikutip Rabu (23/10/2024).

"Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian," ujarnya.

Ia pun meminta Yandri untuk lebih berhati-hati ke depannya dalam menggunakan simbol pemerintahan.

"Utk ke depannya, hati2," pungkas Mahfud.

Yandri juga telah memberikan tanggapannya atas hal ini dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD atas kritikannya.

"Terimakasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi," kata Yandri, dalam keterangannya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," kata Yandri kepada wartawan usai acara di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Yandri yang juga Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan mengulangi membuat surat resmi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk kegiatan pribadinya.

Yusri Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Ia menjadi sorotan lantaran peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 dianggapnya tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawan pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024)

"Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril, Senin.

Yursil juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Sekedar diketahui, tragedi 1998 telah disorot banyak pihak karena belum ada kejelasan penyelesaiannya.

Bahkan era pemerintahan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi), KontraS mendesak melakukan penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998 secara berkeadilan, substantif, dan mengedepankan martabat korban

Natalius Pigai 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp 20 triliun untuk kementeriannya.

Menurut Pigai, kementeriannya yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dana Rp 20 triliun untuk bisa membangun HAM di Indonesia.

Dia menilai anggaran Kementerian HAM yang saat ini hanya Rp 64 miliar tidak cukup mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

"Maka, tim transisi itu anggaran dari Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden Prabowo Subianto," jelas Pigai.

"Saya maunya anggaran itu di atas Rp 20 triliun, tapi itu kan kalau negara itu ada kemampuan," kata Pigai.

Dalam kesempatan itu, Pigai juga sempat membahas anggaran kementerian lain, khususnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Natalius menyampaikan anggaran Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas mendapatkan alokasi anggaran Rp 7,2 triliun.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Agus Andrianto memiliki alokasi anggaran Rp 13,3 triliun.

Disampaikan oleh Pigai bahwa dirinya telah membicarakan anggaran yang dibutuhkan Kementerian HAM kepada kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta menteri keuangan.

“Saya sudah bicara langsung dengan Kepala Bappenas dan saya sudah bicara Menteri Keuangan bahwa kami akan membangun pembangunan HAM, baik fisik dan non fisik,” kata Menteri HAM itu.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, permintaan itu harus dikaji terlebih dahulu, sebelum mengabulkannya. 

"Kita belum lihat ya apa-apa saja yang diajukan dari Rp 60 miliar sampai Rp 20 triliun. Nanti kita akan lihat apakah masuk akal atau tidak," kata Adies di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut, permintaan tersebut harus disesuaikan dengan APBN. 

"Sebenarnya apa pun yang diajukan, selama masuk akal, itu harus bisa dipenuhi, tinggal kita lihat kekuatan dari dana negara kita," ujarnya dikutip Kompas TV. 

"Apakah APBN kita memenuhi atau tidak untuk memenuhi anggaran tersebut," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setiap permintaan harus disertakan dengan konsep yang jelas. 

"Misalnya seperti BNN, badan penanggulangan narkotika nasional, nah ini kan juga anggarannya mestinya kalau memenuhi keinginan mereka, itu juga mungkin naiknya juga akan berlipat-lipat," ucapnya. 

"Tapi kan pemerintah mengatur bagaimana supaya narkotika bisa dikendalikan, tetapi juga dengan anggaran yang menyesuaikan keadaan dari badan negara kita," lanjutnya.

Haikal Hassan

Pernyataan keras yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Pria yang akrab disapa Babe haikal itu mengultimatum para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi," ucapnya.

"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan," tuturnya.

Pernyataan Babe Haikal menuai kritik keras dari masyarakat.



Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dirinya menilai pernyataan Babe Haikal tidak tepat.

Mahfud MD pun mempertanyakan realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

"Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah," ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

"Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?" tanyanya.

Tak hanya itu, dirinya menilai pernyataan babe Haikal mengusik soal keberagaman beragama.

Sebab, tidak semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia adalah produk halal.

"Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan," tambah Mahfud MD.


Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

@fadilbapuk: Org ini dikasih jabatan mlh ngaco prof

@zinedinezimam: Sertifikasi Halal memang baiknya tidak diwajibkan ke masyarakat. Tapi pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi bagi mereka yang mau buat. Karna konsekuensi dari "kewajiban" adalah akan dikenai hukuman bagi yg melanggar.

@EviDrajat: Alaaaaaaaa yg begini koq bisa sih. Apa di indo tdk ada lagi org⊃2; yg cerdas Prof.....

@sesukahatimu23: La yang penting pemerintah nya mau blusukan ke produk" makanan biar di kasih sertifikat halal

@masreyhaan: Kasih pahaam pak proff, bisaa nih disentil dikit

@iik_najib: Raribet amat ya Prof

@EdyChandraM: Saya setuju prof,, moso semua harus halal? Jadi kalau red label harus halal? 

@kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga motivator jadi provokator trus jadi menteri. Omongan dia sendiri saja gak bisa dia pegang.

@kadangbablas: Makanan, minuman, kosmetik bahkan fashion wajib bersertifikat halal. Eeh jgn lupa tuh, calon Istri & suami juga wajib bersertifikat halal sblm "dipakai"

@masaris01: Kasian pedagang cilok,kupang, sate kerang ,rujak ,tahu petis

@rmanuels: laptop bersetifikat halal 

@f_yathir: Betulan nggak kompeten yach Pak..

@teddypradana: Benar prof, kenapa jadi sudah. Apalagi utk toleransi antar umat beragama lain, antar sesama umat beragama sendiri aja sulit.

@Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat menteri yg akan dipecat dalam 6 bulan

@maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, bentar lagi tipi, aneh bin ajaib tapi nyata

@Pamz_R: Ya namanya juga bisnis agama, Prof.

Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

"Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.

"Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi," ucapnya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

"Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan," tuturnya.

Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.

Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.

"Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita