Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa Banyak Wanita, Para Korban Ungkap Kronologinya

Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa Banyak Wanita, Para Korban Ungkap Kronologinya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa Banyak Wanita, Para Korban Ungkap Kronologinya

GELORA.CO - 
Kasus pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung, seorang pria difabel dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), jadi perhatian publik.

Terungkap bahwa Agus tidak hanya melakukan tindak kejahatan tersebut sekali, melainkan telah memperkosa lebih dari satu wanita menggunakan cara-cara manipulatif.  

Kejahatan Agus, yang diketahui tidak memiliki tangan, terbongkar setelah polisi mendalami pengakuan para korban.

Modus yang digunakan Agus melibatkan ancaman dan tipu daya, sehingga para korban merasa terpaksa menuruti kemauannya.  

Lebih jauh, sejumlah teman wanita Agus turut angkat bicara, mengungkapkan perilaku tersangka yang dianggap menjijikkan.

Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.

Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram.

Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.

Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.

Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.

Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.

Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus.

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

1 Perempuan inisial AA, teman korban
2. Pria penjaga homestay berinisial IWK
3. Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama
4. Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus
5. Pria berinisial Y, teman korban

Bantahan Agus Buntung


Sementara pihak kepolisian telah membongkar modus kejahatannya, Agus Buntung tetap mengelak.

Agus mengaku ia tidak mungkin merudapaksa korban sebab kondisinya yang serba terbatas.

Bahkan diungkap Agus, ia tidak bisa membuka baju dan celananya sendiri, sehingga ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi.

"Saya tidak mungkin melakukan kayak gitu. Karena saya sendiri masih dirawat sama orang tua saya, saya tidak bisa ngapa-ngapain, masih dibukain baju dan celana sama orang tua," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengurai kronologi dirinya dibawa ke homestay oleh korban.

Diungkap Agus, bukan ia yang jadi pelaku, melainkan ia yang jadi korban pelecehan seksual.

Sebab Agus lah yang diperdaya dan disuruh berhubungan badan oleh sang mahasiswi.

"Setelah di kamar (homestay) sampailah saya kaget sedikit dia membuka baju celana saya, saya diam dengan kebingungan. Terus dia membuka juga (baju dia). Terus (Agus) disuruh tidur di kasur posisi lurus gitu, udah gitu dia (korban) yang di atas saya. Posisi saya telanjang," ujar Agus.

Lantaran hal tersebut, Agus menegaskan ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi karena mereka harusnya bisa melawan.

"Masa saya mau perkosa? kan dia (korban) bisa melawan, bisa mendorong masih bisa apa. Tidak ada kekerasan atau apa yang dituduhkan. Dengan keadaan saya seperti ini, logikanya masa saya memperkosa orang, saya enggak bisa buka baju celana, kan enggak mungkin sekali," ucap Agus.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita