GELORA.CO - Dua mantan polisi anggota Polda Jawa Tengah Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin yang menjadi calo Bintara Polri Tahun 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (17/12/2024). Keduanya didakwa menerima suap Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon siswa.
Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin merupakan mantan anggota Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Juni 2022.
JPU Kejari Kota Semarang Jehan Nurul Azhar mengatakan, kedua terdakwa berperan sebagai anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022. Mereka didakwa menerima suap Rp2,6 miliar dalam persidangan yang digelar Selasa (17/12/2024).
“Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” ujar JPU, Selasa (17/12/2024).
Pada sidang yang dipimpin hakim R Hendral, terdakwa Dwi Erwinta diduga menerima suap Rp2,29miliar yang dihimpun dari enam calon bintara. Jumlah yang diterimanya variatif antara Rp280 juta sampai Rp450juta. Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350juta dari satu calon Bintara Polri.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, kedua terdakwa ini terkena OTT Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada Juni 2022.
Sumber: inews