WNI Ditangkap Imigrasi AS, Diduga Terlibat 'Black Money Scam'

WNI Ditangkap Imigrasi AS, Diduga Terlibat 'Black Money Scam'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang WNI berinisial TTH ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat pada hari Rabu 30 Oktober 2024. WNI tersebut ditangkap atas dugaan membawa uang palsu untuk skema “black money” ke AS. Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI Washington DC di Amerika Serikat saat ini sedang menangani masalah tersebut.

“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” demikian menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, lokasi di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.

Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.

“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” demikian Judha.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis CBP Dulles di Virginia, Rabu (30/10) waktu setempat, TTH, yang diketahui tiba di Dulles dari Lome di negara Afrika barat Togo, diamankan setelah petugas menemukan dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds”.

Pemeriksaan lanjutan oleh petugas CBP mendapati bahwa tumpukan kertas yang keseluruhan jumlahnya ada 285 lembar tersebut memiliki kemiripan dengan uang kertas senilai 100 dolar AS apabila diperiksa dengan lampu ultraviolet.

“Petugas menyita uang kertas palsu tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THH ke kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington,” demikian pernyataan CBP Dulles.

Menurut CBP Dulles, penipuan “black money” merujuk pada tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menawarkan lembaran polos yang diwarnai bahan kimia tertentu dengan mengakuinya sebagai uang asli, tetapi harus terlebih dahulu “dicuci” dengan cairan tertentu supaya uang yang asli dapat muncul.

Pelaku dapat berdalih bahwa uang tersebut diwarnai untuk mengelabui otoritas bea cukai. Karena uang “black money” merupakan uang palsu, pelaku mungkin akan mencampur uang asli dengan uang “black money” untuk semakin meyakinkan korbannya. 

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita