GELORA.CO - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhammad Idris, dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, pada Kamis, 21 November 2024.
Kombes Iis menjelaskan bahwa saat ini, Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas untuk kedua anggota Polri tersebut.
Dugaan pelanggaran etik ini terkait penanganan kasus seorang guru honorer, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Dugaan pelanggaran kode etik terjadi ketika Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan selama penyidikan kasus di Polsek Baito.
"Benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," tegasnya.
Jadwal Sidang Belum Ditentukan
Ketika ditanya mengenai jadwal pasti sidang etik, Kombes Iis menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan segera.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Polda Sultra telah mencopot IPDA Muhamad Idris dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito untuk memastikan pelayanan di Polsek Baito tidak terganggu selama proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sultra.
Di sisi lain, kasus yang melibatkan Supriyani juga masih berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Supriyani dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis oleh majelis hakim pada hari Senin, 25 November 2024 mendatang.
Dengan demikian, nasib Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akan segera ditentukan dalam sidang etik yang akan datang, sementara kasus Supriyani terus berlanjut di pengadilan
Sumber: Tribunnews